BROSUR PMC Cell - Klik Gambar di Bawah Ini

BROSUR PMC Cell - Klik Gambar di Bawah Ini
PMC Cell - Master Pulsa Electric

Menggapai Kemuliaan Muslimah dengan Bimbingan Salaful Ummah

Rabu, 04 November 2009

Heboh Statement Kadiv Humas Mabes Polri

Rabu, 4 Oktober 2009 tadi siang sekitar pukul 14.30 WIB, bersamaan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar juga konfrensi pers oleh Kadiv Humas Maber Polri Irjen Pol Nana Sukarna menyikapi adanya hasil rekaman kasus Cicak vs Buaya, yang disiarkan secara live oleh TVOne.


Namun ada yang janggal –menurut penulis– apa yang disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nana Sukarna. Kenapa janggal? Soalnya salah satunya –kurang lebih– ia mengatakan bahwa orang yang hanya berencana (mengajak -red) membunuh seseorang tidak bisa dijadikan tersangka, karena tidak cukup bukti.

Meski waktu itu hanya sebagai ungkapan kiasan, tapi menurut penulis, ini menjadikan sebuah bukti nyata lemahnya hukum di Indonesia. Kenapa? Memang secara hukum tidak cukup bukti. Buktinya nanti jika si-fulan meninggal akibat dibunuh. Ini baru bukti. Apa demikian, apa harus jatuh korban dan sejenisnya. Jika demikian, dimana motto Polri yang sebagai pengayom masyarakat.

Statement tersebut, juga bisa diartikan, mengajak seseorang untuk membunuh kepala pemerintahan, presiden, atau yang sejenisnya juga tidak apa-apa, karena cuma ucapan, dan tanpa ada bukti. Bahkan rekaman yang diputar secara umum di MK pun juga belum bisa dijadikan bukti menurut hukum di Indonesia. Jika demikian, kenapa sidang itu harus buang-buang waktu percuma hanya untuk mendengarkan rekaman yang tidak bisa dijadikan bukti untuk menyeret seseorang ke kursi pesakitan.

Terlepas dari itu, ternyata rekaman itu meski tidak bisa dijadikan bukti, tapi sudah dapat ’membebaskan’ Bibit Waluyo dan Chandra. Jadi tetap saja ada manfaatnya. Ini yang tidak masuk akal lagi.

Pasalnya, jika rekaman itu ’tidak’ berguna, kenapa keduanya dibebaskan setelah rekaman itu diputar. Di sinilah, statement itu akhirnya terbantahkan dengan sendirinya. Jadi dengan modal rekaman itu, tentunya siapa yang disebutkan dalam rekaman dan si penelpon dapat dipanggil untuk menambah semakin kuatnya bukti-bukti itu melalui pengakuan mereka.

Jangan sampai ucapan bernada ’ancaman’ dibiarkan berlalu, gara-gara tidak ada bukti fisik. Sementara bukti omongan dianggap angin berlalu.

Wah.... wah..... wah.... kalau sudah begini, maka akan jadi apa negara ini? Ya tentunya akan ada lagi semacam perseteruan antara Cicak dan Buaya!

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Hoiii kawan... ada info menarik nih. penerbit sedang berkembang Citra Media citra_mediapress@yahoo.com membutuhkan naskah-naskah kalian. buruan!

yanmaneee mengatakan...

yeezy shoes
adidas gazelle
yeezys
kyrie 4 shoes
supreme new york
jordan shoes
converse outlet
calvin klein outlet
adidas ultra boost
curry 6